logo_lbp

Raden Mas Sebastian Kriswandana, S.H., M.H.

Legal

Sebastian Kriswandana tercatat sebagai Praktisi dalam firma hukum yang menangani penyelesaian hukum melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi.

Sebelum bergabung bersama LBP enterprises, Sebastian Kriswandana telah mekalukan praktek penyelesaian hukum dengan cara penyelesaian sengketa non-litugasi, salah satunya ialah melalui proses mediasi, dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi pada Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan PERMA No. 1/2016) yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.